Perkembangan akuntansi syariah di Indonesia kini menjadi topik menarik, terutama dengan hadirnya lembaga keuangan berbasis syariah. Penelitian ini bertujuan untuk mencapai keseimbangan kebijakan gadai emas di PT. Pegadaian Syariah dengan PSAK No. 107. Terutama dalam hal pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan transaksi, yang meliputi biaya dan pendapatan terkait, sesuai dengan prinsip akuntansi syariah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus untuk menyelaraskan akuntansi gadai emas di PT. Pegadaian Syariah cabang Jepara berdasarkan PSAK No. 107. Hasil penelitian menunjukkan bahwa PT. Pegadaian Syariah Cabang Jepara telah menerapkan prinsip akuntansi syariah yang sesuai dengan PSAK No. 107 dalam praktik gadai emas. Sistem pencatatan dan penyajian pembiayaan gadai emas menunjukkan kepatuhan terhadap standar akuntansi syariah, di mana aset yang digadaikan tetap menjadi milik nasabah. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan wawasan yang lebih komprehensif mengenai praktik akuntansi syariah.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025