The purpose of this study is to determine: 1) the mechanism of buying and selling food with payment using the OVO feature on the GrabFood application during the Covid-19 pandemic at the Al-Ihsan Cibiru Hilir Islamic Boarding School, Bandung Regency. 2). Review of sharia economic law on the application of multi-contract food purchases with payment using the OVO feature in the GrabFood application during the Covid-19 pandemic at the al-ihsan boarding school cibiru hilir bandung district. This study uses a descriptive method by using the results of previous research as a data source which is described using literature study techniques and analyzed using a qualitative analysis approach, namely research used to examine the condition of objects in the field scientifically. The results of the analysis show that the implementation of buying and selling food using the OVO feature on the GrabFood application during the Covid-19 pandemic is in accordance with the procedures determined by the government and may be carried out according to sharia economic law. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui: 1) mekanisme jual beli makanan dengan pembayaran menggunakan fitur OVO pada aplikasi GrabFood masa pandemi Covid-19 di Pondok Pesantren Al-Ihsan Cibiru Hilir Kabupaten Bandung. 2). Tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap penerapan multi akad pembelian makanan dengan pembayaran menggunakan fitur OVO pada aplikasi GrabFood masa pandemi Covid-19 di pondok pesantren al-ihsan cibiru hilir kabupaten bandung. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan menggunakan hasil penelitian terdahulu sebagai sumber data yang di deskripsikan menggunakan teknik studi pustaka dan di analisis dengan menggunakan pendekatan analisis kualitatif yaitu penelitian yang digunakan untuk meneliti kondisi objek di lapangan secara ilmiah. Hasil analisis menunjukan bahwa pelaksanaan jual beli makanan dengan menggunakan fitur OVO pada aplikasi GrabFood masa pandemi Covid-19 ini telah sesuai dengan prosedur yang telah ditentukan oleh pemerintah dan boleh dilakukan menurut hukum ekonomi syariah.
Copyrights © 2022