Dedikasi : Jurnal Ilmiah Sosial, Hukum, Budaya
Vol 26, No 1 (2025): DEDIKASI

Tinjauan Hukum Terhadap Keabsahan Pemegang Hak Cipta Kerajinan Tas Anjat Suku Dayak Benuaq di Kampung Pepas Eheng Kabupaten Kutai Barat

S. Roy Hendrayanto, Chindy Claudia Iranda, Sukindar, Heribertus Richard, dan (Unknown)



Article Info

Publish Date
19 Jun 2025

Abstract

Tinjauan Hukum Terhadap Keabsahan Pemegang Hak Cipta  Kerajinan Tas Anjat Suku Dayak Benuaq Dikampung Pepas Eheng Kabupaten Kutai Barat, Indonesia menyimpan berbagai macam kerajinan tradisional yang unik dan memiliki nilai seni tinggi. Beragam seni budaya inilah yang membuat kerajinan tangan asli Indonesia banyak digemari penduduk Indonesia sendiri maupun mancanegara. Kerajinan tangan yang ada di Indonesia keberagaman suku yang tersebar di seluruh pulau. Berlandaskan hal tersebut, tidak heran kalau setiap daerah di Indonesia memiliki keberagaman budaya yang menjadi ciri khas.Kerajinan rotan di Kabupaten Kutai Barat, sudah cukup terkenal di luar Kabupaten Kutai Barat. Rotan lekat dengan tradisi orang Dayak. Membuat anjat, tikar anyaman dan keranjang rotan sudah sejak jaman nenek moyang. Tas-tas rotan hasil kerajinan masyarakat Dayak Benuaq dari Kutai Barat Kalimantan Timur yang biasa dikenal dengan nama ”Anjat” memang cantik, terdiri dari motif yang bermakna dengan dua kesan warna yang mistis hingga warna tunggal, anyaman yang rumit, kuat dan rapi, sebuah bukti tentang kepiawaian mereka dalam menganyam.Desa Pepas Eheng merupakan salah satu desa pengrajin anyaman rotan yang terletak di Kecematan Barong Tongkok Kabupaten Kutai Barat Provinsi Kalimantan Timur. Tempat ini selain menjadi salah satu Desa pengrajin anyaman rotan dan juga merupakan obyek anyaman wisata rumah panjang (lamin). Kententuan Hukum di Indonesia mengatur Hak Cipta terhadap kerajinan tradisional tas anjat suku dayak benuaq di kampung Pepas Eheng Kabupaten Kutai Barat.  Undang-undang No.28 Tahun 2014 tentang hak cipta adalah undang-undang yang mengatur tentang hak cipta di Indonesia. Peraturan Pemerintah PP Nomor 56 Tahun 2022 tentang Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). Kekayann intelektual adalah hak yang timbul dari hasil oleh pikir yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusaia kepemilikan personal dan kepemilikan komunal. Sedangkan kekayaan intelektual yang bersifat inklusif dan keleompok serta merupakan warisan budaya internasional yang perlu dilestarikan karena menjadi indentitas suatu kelompok atau masyarakat.

Copyrights © 2025