Dedikasi : Jurnal Ilmiah Sosial, Hukum, Budaya
Vol 26, No 1 (2025): DEDIKASI

Penegakan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Pembukaan Lahan Dengan Cara Pembakaran yang Mengakibatkan Terjadinya Kebakaran Hutan

Reine Rofiana, Muhammad Arie Edginawan, M. Noor Fajar, dan (Unknown)



Article Info

Publish Date
19 Jun 2025

Abstract

Kebakaran hutan dan lahan merupakan permasalahan serius yang terus terjadi dari tahun ke tahun di Indonesia. Salah satu penyebab utamanya adalah pembukaan lahan dengan cara pembakaran, baik secara sengaja maupun karena kelalaian, yang berdampak negatif terhadap lingkungan, kesehatan, dan kehidupan masyarakat. Meskipun telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH), penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan masih menghadapi banyak kendala. Adapun identifikasi masalah pertama, Bagaimana penegakan hukum pidana terhadap pelaku pembukaan lahan dengan cara membakar yang mengakibatkan terjadinya kebakaran hutan (Studi Putusan No. 251/Pid.B/LH/2019/PN Stg)? Dan kedua, Bagaimana pertimbangan hakim dalam memutus perkara pembukaan lahan dengan cara membakar tersebut? Teori yang digunakan adalah Teori Penegakan Hukum dan Teori Pertimbangan Hakim. Metode penelitian ini adalah yuridis normatif, dengan analisis data melalui pendekatan kualitatif. Sumber data terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, dengan teknik pengumpulan data melalui studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam Putusan No. 251/Pid.B/LH/2019/PN Stg, terdakwa melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar hingga kebakaran meluas mencapai 54 hektare. Hakim memutus bebas terdakwa tanpa mempertimbangkan dampak lingkungan yang ditimbulkan dan ketentuan Pasal 69 ayat (1) huruf h UUPPLH terkait batas kearifan lokal. Pertimbangan hakim dinilai tidak optimal karena tidak mencakup aspek yuridis, sosiologis, dan filosofis secara menyeluruh, sehingga tidak mencerminkan kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan hukum. Kesimpulannya, dasar pertimbangan hakim dalam putusan tersebut dinilai keliru karena tidak mempertimbangkan fakta hukum dan dampak yang ditimbulkan dari perbuatan terdakwa. Hal ini mengakibatkan penegakan hukum terhadap pembakaran lahan menjadi tidak efektif dan berpotensi memberikan ruang bagi tindakan serupa di masa depan. Saran, hakim seharusnya mempertimbangkan aspek yuridis, sosiologis, dan filosofis dalam memutus perkara agar tercapai keadilan, kepastian dan kepentingan publik.

Copyrights © 2025