Kegiatan usaha migas (minyak dan gas) mencakup serangkaian kegiatan yang terkait dengan eksplorasi, produksi, pengolahan, dan distribusi minyak dan gas bumi. Kegiatan tersebut menghasilkan limbah cair. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengolahan limbah cair hasil kegiatan pengeboran minyak dan gas bumi (migas) di lokasi sumur eksploitasi PT. X. Limbah cair pengeboran, yang termasuk dalam kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), dihasilkan dari penggunaan lumpur bor yang terkontaminasi bahan kimia. Jika tidak dikelola dengan baik, limbah ini berpotensi mencemari lingkungan. PT. X menggunakan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) untuk mengolah limbah tersebut, dengan tujuan memurnikan dan memastikan air hasil pengolahan sesuai baku mutu air limbah berdasarkan Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 19 Tahun 2010. Metode yang digunakan dalam penelitian ini meliputi observasi lapangan, wawancara, pengujian parameter suhu, pH, dan TDS. Hasil analisis menunjukkan bahwa air hasil pengolahan memiliki parameter yang memenuhi ambang batas baku mutu air, dengan suhu 35,8°C (<40°C), pH 7 (6-9), dan TDS 3430 mg/L (<4000 mg/L), sehingga aman untuk dimanfaatkan kembali.
Copyrights © 2025