Penelitian ini mengkaji tentang sistem pembebasan bersyarat merupakan bagian dari kebijakan pemidanaan pembebasan bersyarat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji ulang aspek aspek yuridis dalam penerapan sistem pembebasan bersyarat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Metode penelitian ini merupakan penelitian hukum Empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem pembebasan bersyarat di wilayah tersebut masih menghadapi berbagai tantangan, termasuk dalam aspek kepatuhan terhadap regulasi, mekanisme pengawasan, serta peran lembaga pemasyarakatan dan Balai Pemasyarakatan dalam memastikan narapidana yang dibebaskan tetap menjalani kewajiban hukumnya. Selain itu, ditemukan bahwa terdapat kesenjangan antara aturan hukum dan praktik di lapangan, yang dapat memengaruhi efektivitas sistem ini dalam menekan angka residivisme. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi serta peningkatan koordinasi antarinstansi terkait guna menjamin akuntabilitas dan efektivitas sistem pembebasan bersyarat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Copyrights © 2025