SUPREMASI Jurnal Hukum
Vol 7 No 2 (2025): SUPREMASI : Jurnal Hukum 2025

Dampak Pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Dalam Memberikan Kepastian Hukum Masyarakat

Karita, Denta Chanda (Unknown)
Handayani, Sri Wahyu (Unknown)



Article Info

Publish Date
02 May 2025

Abstract

Sebagian besar masyarakat Indonesia masih belum memiliki kepastian hukum atas tanah yang mereka kuasai dikarenakan rendahnya tingkat pendaftaran tanah secara menyeluruh. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, maka Pemerintah mengeluarkan kebijakan sebagai upaya percepatan pendaftaran tanah secara massal di seluruh wilayah Indonesia melalui Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Seluruh Wilayah Republik Indonesia. Namun, dalam pelaksanaannya program ini menghadapi berbagai kendala, baik dari sisi administratif maupun kurangnya pemahaman masyarakat terhadap proses pendaftarannya, sehingga diperlukan evaluasi secara intensif guna memastikan efektivitas program tersebut dalam mewujudkan kepastian hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi dan dampak pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan pendekatan yang berfokus pada kajian peraturan perundang-undangan terkait pendaftaran tanah serta analisis dokumen hukum yang relevan. Data dalam penelitian ini dikumpulkan melalui studi kepustakaan yang mencakup undang-undang, peraturan pemerintah, keputusan menteri, dan dokumen hukum lainnya yang terkait dengan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap secara normatif sudah sesuai dengan kerangka hukum yang ada, namun terdapat beberapa permasalahan dalam implementasinya, seperti kurangnya pemahaman masyarakat terhadap proses pendaftaran serta beberapa hambatan administratif di lapangan. Dampak positif dari program ini meliputi peningkatan kepemilikan sertipikat tanah yang berpengaruh terhadap kepastian hukum. Meskipun demikian, terdapat tantangan dalam hal kepastian hukum terhadap tanah yang belum terdaftar serta diperlukan adanya peningkatan sosialisasi terkait kewajiban masyarakat dalam proses pendaftaran tanah yang dikuasainya. Kesimpulan dari penelitian ini adalah meskipun secara normatif Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap telah memberikan dasar hukum yang jelas, tetapi masih diperlukan peningkatan dalam hal implementasi di lapangan agar tujuan kepastian hukum bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia dapat tercapai secara optimal.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

hukum

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Kami tertarik dengan topik yang terkait secara umum dengan masalah Hukum di Indonesia dan di seluruh dunia. Artikel yang diajukan dapat mencakup: isu-isu topikal dalam Hukum Perdata, Hukum Acara Perdata, Hukum Dagang, Metode Alternatif Penyelesaian Sengketa, Hukum Pidana, Hukum Acara Pidana, ...