Kementerian Keuangan, yang berperan sebagai Bendahara Umum Negara (BUN), merancang indikator kinerja pelaksanaan anggaran (IKPA) guna mengevaluasi efektivitas pengelolaan anggaran belanja pada setiap institusi pemerintahan. Evaluasi kualitas implementasi perencanaan anggaran yang tertera dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) beserta realisasinya menjadi fokus utama dalam analisis ini. Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Setditjen PAUD Dasmen), yang merupakan unit struktural tingkat kedua di bawah Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, memiliki tanggung jawab untuk melakukan penilaian komprehensif terhadap kualitas eksekusi anggaran sesuai dengan parameter-parameter yang ditetapkan dalam mekanisme IKPA. Maksud penilaian IKPA ialah menjamin implementasi anggaran optimal, berkaitan dengan produktivitas dan keselarasan regulasi. Riset mengkaji perkembangan hasil penilaian kinerja anggaran 2020-2021 di Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif melalui penelaahan pustaka dan wawancara, diuraikan secara deskriptif. Penilaian IKPA Setditjen PAUD Dasmen tahun 2020 dan 2021 menunjukkan peningkatan hasil kinerja pelaksanaan anggaran yang baik yaitu masuk dalam kategori "Baik" pada tahun 2020 dengan nilai akhir 90,24% dan meningkat menjadi "Sangat Baik" pada tahun 2021 dengan nilai akhir 97,73%, atau meningkat signifikan sebesar 7,49%. Oleh karena itu, analisis lebih mendalam dibutuhkan untuk mengkaji berbagai aspek yang berkontribusi pada peningkatan kinerja anggaran tersebut.
Copyrights © 2025