Penelitian ini membahas kewajiban notaris dalam membacakan akta autentik di hadapan penghadap, yang diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN). Latar belakang penelitian didasarkan pada pentingnya akta autentik sebagai alat bukti yang memiliki kekuatan hukum sempurna dan memberikan kepastian hukum. Penelitian ini mengkaji dasar hukum kewajiban tersebut dan dampak hukum apabila notaris tidak membacakan akta. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembacaan akta oleh notaris merupakan elemen penting untuk menjamin pemahaman para pihak terhadap isi akta, serta menjaga keabsahan akta sebagai dokumen otentik. Jika kewajiban ini diabaikan, akta tersebut hanya memiliki kekuatan sebagai akta di bawah tangan, kecuali dalam hal akta wasiat. Pelanggaran terhadap kewajiban ini berpotensi menimbulkan sanksi administratif dan merusak integritas profesi notaris. Penelitian ini menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap UUJN untuk menciptakan kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat, serta merekomendasikan perbaikan dalam pelaksanaan tugas notaris.
Copyrights © 2025