A land title certificate is proof of ownership for a person or legal entity related to land. Land certificates can be issued when a person or legal entity submits an application for land registration. Land registration is an activity that aims to provide legal certainty for land owners. Land registration activities for the first time can be carried out sporadically by land owners while systematic land registration is carried out simultaneously by the government. One of the systematic land registration activities carried out by the government is the complete systematic land registration (PTSL). Land registration is one of the ways the state does to create legal protection related to land ownership and land owners. In fact, when the state implements a complete systematic land registration (PTSL) program to create legal certainty, maladministration occurs when land certificates overlap between one piece of land and another. Overlapping of land rights certificates has been a case in administrative courts and that is the object of this research. The research was conducted using the juridical-normative method. The purpose of this research is to analyze the legal protection of land rights certificate holders. A land certificate with a systematic land registration program which is declared to have no legal force by the court.Bahasa Indonesia Abstrak: Sertipikat hak atas tanah adalah bukti kepemilikan bagi seseorang atau badan hukum yang terkait dengan tanah. Sertipikat tanah dapat diberikan ketika seseorang atau badan hukum yang mengajukan permohonan pendaftaran tanah. Pendaftaran tanah merupakan kegiatan yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi pemilik tanah. Kegiatan pendaftaran tanah pertama kali dapat dilakukan secara sporadik yang dilakukan oleh pemilik tanah sedangkan pendaftaran tanah secara sistematik yang dilakukan secara serentak oleh pemerintah. Kegiatan pendaftaran tanah secara sistematik yang dilakukan oleh pemerintah salah satunya yaitu pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). Pendaftaran tanah merupakan salah satu cara yang dilakukan negara untuk menciptakan perlindungan hukum terkait kepemilikan tanah dan pemilik tanah. Pada kenyataannya, ketika negara melaksanakan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) untuk menciptakan kepastian hukum terjadi maladministrasi ketika sertipikat tanah tumpang tindih antara sebidang tanah dan sebidang tanah lainnya. Tumpang tindih sertipikat hak atas tanah telah menjadi kasus di pengadilan administrasi dan itulah objek penelitian ini. Penelitian dilakukan dengan metode yuridis normatif. Tujuan penelitian untuk menganalisis perlindungan hukum pemegang sertipikat hak atas tanah. Sertipikat tanah dengan program pendaftaran tanah sistematis yang dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum oleh pengadilan.
Copyrights © 2022