Storage of Deed as part of Notarial Protocol is the responsibility of Notary throughout his/her term of office and will be passed on to the Notary's protocol holder. There are risks that the Notary cannot control, for example, hardcopy storage is at risk of being affected by natural disasters or other disasters. Therefore, there is a need for innovation in storing Notarial Deeds, namely using electronic system. The research method used in this research is normative legal research using literature studies that examine secondary data. This research is descriptive with statutory approach. The results of this research indicate that Indonesian legislation does not provide relevant legal certainty in regards to Cyber Notary. Therefore, it is necessary to look at examples from several countries which have implemented electronic storage of Notarial Deeds. Electronic storage of Notarial Deeds can be done in mechanism of Cloud Storage with Encryption until Blockchain. Efforts that can be made so that Cyber Notary can be implemented effectively, namely by forming regulations. Bahasa Indonesia Abstract: Penyimpanan Akta sebagai bagian dari Protokol Notaris merupakan tanggung jawab Notaris sepanjang hayat jabatannya dan akan diteruskan kepada Notaris pemegang protokolnya. Terdapat risiko-risiko yang tidak dapat dikontrol oleh Notaris, misalnya penyimpanan hardcopy yang berisiko terdampak bencana alam maupun bencana lainnya. Oleh sebab itu, perlu adanya inovasi dalam penyimpanan Akta Notaris yaitu dengan sistem elektronik. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, yang menggunakan studi kepustakaan yang meneliti data sekunder. Sifat penelitian ini bersifat deskriptif dengan melakukan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa peraturan perundang-undangan Indonesia tidak memberikan kepastian hukum terkait Cyber Notary. Oleh sebab itu perlu melihat contoh dari beberapa negara yang telah menerapkan Penyimpanan Akta Notaris secara elektronik. Penyimpanan Akta Notaris secara elektronik dapat dilakukan dalam mekanisme Cloud Storage dengan Enkripsi hingga Blockchain. Upaya yang dapat dilakukan agar Cyber Notary dapat efektif diterapkan yakni dengan membentuk peraturan-peraturan.
Copyrights © 2025