Penelitian ini mengeksplorasi sistem pengawasan layanan makanan di lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah penahanan (Rutan) Indonesia dari perspektif hukum-politik. Penyediaan makanan bergizi dan layak bukan hanya layanan teknis tetapi juga hak dasar narapidana, yang dilindungi oleh undang-undang hak asasi manusia nasional dan internasional. Namun, mekanisme pengawasan yang ada mengungkapkan kekurangan yang terus-menerus, termasuk kualitas pangan yang rendah, kurangnya standar kebersihan, pengawasan internal yang lemah, dan keterlibatan badan independen yang terbatas. Dengan menggunakan metode kualitatif normatif, penelitian menganalisis kerangka hukum, praktik lapangan, dan data sekunder dari lembaga pengawasan. Temuan ini menyoroti bahwa strategi hukum-politik saat ini cenderung memprioritaskan efisiensi administrasi daripada perlindungan hak asasi manusia. Pengawasan politik seringkali terfragmentasi, kurang transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat. Studi ini menyerukan reformasi dalam politik hukum dengan menekankan pemantauan independen, pelatihan berbasis hak asasi manusia untuk petugas pemasyarakatan, dan implementasi kebijakan yang transparan. Penelitian ini berkontribusi pada studi hukum penjara dan menawarkan rekomendasi praktis untuk perbaikan peraturan yang memprioritaskan kesejahteraan narapidana. Ini menonjol dari penelitian sebelumnya dengan memasukkan kritik politik-hukum untuk mengadvokasi reformasi pengawasan yang berorientasi pada keadilan sosial dalam sistem pangan penjara.
Copyrights © 2025