Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan pendekatan rule of reason oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terhadap dugaan praktik kartel dalam kasus penjualan minyak goreng kemasan sebagaimana tertuang dalam Putusan KPPU Nomor 15/KPPU-I/2022. Kartel merupakan bentuk perjanjian antar pelaku usaha yang dapat merusak mekanisme pasar dan mengakibatkan kerugian pada konsumen. Dalam konteks hukum persaingan di Indonesia, pendekatan rule of reason mengharuskan pembuktian terhadap dampak negatif suatu perjanjian terhadap persaingan usaha secara substantif. Studi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat indikasi kuat adanya pengaturan produksi dan distribusi oleh para terlapor, KPPU menyatakan tidak terbukti terjadi pelanggaran terhadap Pasal 5 dan Pasal 11 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Namun, tujuh terlapor dinyatakan melanggar Pasal 19 huruf c karena terbukti melakukan pembatasan peredaran barang. Penerapan rule of reason oleh KPPU dalam perkara ini menunjukkan kompleksitas pembuktian pelanggaran kartel di Indonesia yang memerlukan analisis mendalam terhadap struktur pasar, perilaku pelaku usaha, dan dampaknya terhadap persaingan. Penelitian ini merekomendasikan perlunya penguatan instrumen pembuktian dan penyesuaian regulasi untuk memperjelas batas antara perjanjian sah dan perjanjian yang merugikan persaingan usaha
Copyrights © 2025