Kepercayaan nasabah dalam industri perbankan merupakan fondasi utama dalam penghimpunan dan pengelolaan dana. Namun, masih kerap terjadi kasus fraud oleh pegawai bank yang merugikan nasabah, sementara pertanggungjawaban hukum bank sebagai korporasi belum diatur secara eksplisit dalam peraturan perundang-undangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 551/Pid.Sus/2021/PN Dps dari perspektif teori keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan studi putusan dan kajian literatur sebagai sumber data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun hakim telah menjatuhkan pidana kepada pelaku berdasarkan ketentuan yang berlaku, putusan tersebut belum sepenuhnya memenuhi prinsip keadilan dan kepastian hukum karena tidak mengakomodasi kompensasi atas kerugian dana nasabah. Dari sisi kemanfaatan hukum, absennya penggantian kerugian dalam amar putusan dapat menimbulkan keresahan masyarakat dan menurunkan kepercayaan terhadap sistem perbankan. Penelitian ini menekankan pentingnya penerapan doktrin vicarious liability agar bank sebagai korporasi turut bertanggung jawab atas tindak pidana yang dilakukan oleh pegawainya dalam lingkup pekerjaannya.
Copyrights © 2025