Ketidakjelasan status kepemilikan aset sering kali memperlambat atau bahkan menggagalkan upaya hukum dalam mengembalikan hak korban dan menghukum pelaku. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis berbagai faktor yang menyebabkan ketidakpastian hak kepemilikan serta dampaknya terhadap para pihak yang terlibat, termasuk korban, pelaku, aparat penegak hukum, dan sistem peradilan secara keseluruhan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan metode studi kasus, penelitian ini mengungkapkan bahwa ketidakpastian hak kepemilikan mempersulit pengumpulan bukti, memperpanjang proses penyelidikan, dan memberikan peluang bagi pelaku penggelapan untuk mengeksploitasi celah hukum. Akibatnya, proses hukum menjadi tidak efektif, korban kesulitan mendapatkan ganti rugi, dan kepercayaan terhadap sistem hukum menurun. Penelitian ini merekomendasikan adanya reformasi hukum yang memperkuat perlindungan hak kepemilikan dan mempercepat penyelesaian sengketa terkait aset dalam kasus penggelapan.
Copyrights © 2024