Pemenuhan hak pendidikan bagi penyandang disabilitas merupakan bagian dari amanat konstitusi dan instrumen penting dalam mewujudkan keadilan sosial di Indonesia. Meskipun pemerintah pusat telah mengatur hal tersebut dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, serta Pemerintah Kota Bandung telah menindaklanjutinya dengan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 15 Tahun 2019, implementasi di lapangan masih menghadapi banyak tantangan. Penolakan terselubung oleh sekolah umum, keterbatasan infrastruktur, minimnya tenaga pendidik terlatih, dan lemahnya akomodasi terhadap berbagai ragam disabilitas mencerminkan adanya kesenjangan antara norma hukum dan praktik aktual. Artikel ini bertujuan untuk mengkaji sejauh mana pelaksanaan hak pendidikan anak penyandang disabilitas di Kota Bandung, menganalisis efektivitas kebijakan lokal sebagai bentuk perlindungan hukum, serta mengidentifikasi hambatan struktural dan sosial yang dihadapi. Pendekatan normatif digunakan untuk menilai prinsip kepastian hukum dalam penerapan kebijakan pendidikan inklusif, serta memberikan perbandingan dengan implementasi serupa di daerah lain. Hasil kajian ini diharapkan dapat memperkuat basis hukum dan strategi kebijakan dalam mengoptimalkan akses pendidikan bagi penyandang disabilitas di Indonesia.
Copyrights © 2025