Penelitian ini berjudul Tanggung Jawab Hukum Terhadap Konsumen E-Liquid Rokok Elektrik Tanpa Informasi Dampak Penggunaan (Studi Kasus Di Vape Store Di Kota Mataram).. Alasan diajukan judul ini ialah untuk mengkaji Bagaimana bentuk tanggung jawab hukum terhadap konsumen e-liquid rokok elektrik tanpa informasi dampak penggunaan dan Bagaimana bentuk perlindungan hukum para pihak jika konsumen mengalami kerugian akibat e-liquid rokok elektrik tanpa informasi dampak penggunaan . Adapun jenis penelitian ini ialah penelitian Hukum normatif empiris, metode pendekatan yang digunakan metode pendekatan yaitu pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan Pendekatan Sosiologis (Sociological Approach) Hasil penelitian ini didapat jawaban Bentuk perlindungan hukum preventif dalam kasus perlindungan konsumen E-Liquid yang tidak memberikan informasi dampak penggunaan terdapat dalam peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Perlindungan Konsumen jenis ganti rugi yang digunakan secara penggantian biaya, dimana ganti rugi ini merupakan bentuk ganti rugi dengan memperhitungkan sejumlah biaya-biaya yang telah dikeluarkan oleh pihak yang dirugkan dalam hubungan kontrak tersebut
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025