Commerce Law
Vol. 5 No. 1 (2025): Commerce Law

Kerangka Hukum Pengaturan Transaksi Keuangan Berbasis Peer To Peer Lending

Areva Amir van der Kruit, Jimmy (Unknown)
Kurniawan, Kurniawan (Unknown)



Article Info

Publish Date
23 Jun 2025

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis kerangka hukum pengaturan transaksi keuangan berbasis peer to peer lending dan untuk menganalisis bagaimana perlindungan konsumen terhadap transaksi keuangan berbasis peer to peer lending di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah normatif. Kerangka hukum pengaturan transaksi keuangan berbasis peer to peer lending di Indonesia telah diatur dalam peraturan perundang-undangan dimana dasar hukum peer to peer lending adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 dan perlindungan konsumen terhadap transaksi keuangan berbasis peer to peer lending melibatkan OJK sebagai pengawas utama. Langkah-langkah perlindungan termasuk regulasi, verifikasi peminjam, transparansi informasi, proteksi data pribadi, dan mekanisme penyelesaian sengketa. Tujuannya adalah memastikan transparansi, keadilan, dan kepercayaan, serta melindungi konsumen dari risiko dan praktik merugikan.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

commercelaw

Publisher

Subject

Humanities Environmental Science Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Commerce Law merupakan media setiap semester guna penyebarluasan (diseminasi) hasil penelitian dan pengabdian atau kajian konseptual tentang hukum dan kenotariatan. Jurnal Commerce Law terbit dua nomor dalam setahun (Juni dan Desember) Jurnal Commerce Law memuat hasil penelitian dan ...