Perlindungan hukum terhadap anak di bawah umur yang menjadi korban prostitusi merupakan aspek penting dalam perlindungan anak di Indonesia. Pasal 76I Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak memberikan landasan hukum untuk melindungi anak dari eksploitasi ekonomi dan seksual. Penelitian ini bertujuan mengkaji efektivitas pasal tersebut, mengidentifikasi bentuk perlindungan hukum yang diatur, dan mengusulkan inisiatif untuk optimalisasi perlindungan anak. Dengan metode Yuridis Normatif, penelitian menemukan bahwa meskipun Pasal 76I memberikan kerangka hukum yang jelas, implementasinya menghadapi tantangan seperti kurangnya sosialisasi, keterbatasan sumber daya, dan stigma sosial. Kesimpulannya, diperlukan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga swadaya untuk meningkatkan kesadaran, memperkuat mekanisme hukum, dan memastikan perlindungan efektif bagi anak korban prostitusi.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025