Permohonan harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan dan melalui proses pemeriksaan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, selanjutnya diterbitkan Keputusan pemberian Hak Milik atau keputusan penolakan yang disampaikan kepada pemohon melalui surat tercatat atau dengan cara lain yang menjamin sampainya keputusan tersebut kepada yang berhak. Penerbitan Surat Keputusan Pemberian Hak Milik yang berfungsi sebagai tanda bukti kepemilikan bahwa seseorang atau badan hukum memperoleh hak atas suatu bidang tanah dan dasar atau alas hak pengakuan Negara terhadap seorang atau badan hukum atas sebidang tanah yang dikuasainya.
Copyrights © 2024