penerapan dari Udang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kota Tidore Kepulauan bukanlah merupakan sesuatu yang mudah dilaksanakan oleh pihak penegak hukum dalam hal ini pihak kepolisian Kota Tidore kepulauan. Hal ini disebabkan oleh beberapa hal. Selain faktor karena undang-undang ini sosialisasinya tidak menyeluruh kepada masyarakat umum, sehingga pemahaman masyarakat terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 ini masih sangat kurang/minim, juga karena faktor budaya masyarakat serta sarana dan prasarana lalu lintas yang kurang memadai berupa rambu-rambu jalan dan infrastruktur lainnya. Semua ini menyebabkan terhambatnya pelaksanaan Undang-undang no 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya di Kota Tidore Kepulauan khususnya.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024