Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji masalah-masalah penegakan hukum terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Indonesia dan Kota Batam. Metode penelitian yang diterapkan adalah metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan statute approach dan conceptual approach, terkhusus terhadap Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (UUPTPPO). Hasil penelitian menunjukkan bahwa Tindak Pidana Perdagangan Orang telah diatur dalam UUPTPPO yang berlaku sejak tahun 2007. Permasalahan yang sering terjadi dalam menanggulangi kasus TPPO adalah terkait substansi hukum atau pengaturan. Dalam konteks ini sosiologis kriminologi, ditemukan faktor penyebab terjadinya TPPO antara lain tingkat kualitas pendidikan yang rendah, tingkat ekonomi yang rendah, perliaku konsumtif, faktor geografis, dan faktor lemahnya penegakan hukum. Selain masalah substansi hukum, permasalahan lainnya adalah terkait struktur hukum atau aparat penegak hukum. Bentuk upaya preemtif yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Batam dalam menangani kasus TPPO adalah dengan mengesahkan Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang dan Peraturan Walikota Batam Nomor Nomor 59 Tahun 2021 tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTDPPA) Kota Batam. Keberapaan peraturan tersebut merupakan upaya yang jelas dilakukan oleh pemerintah, namun pelaksanaannya belum optimal dan maksimal.
Copyrights © 2025