Secara Perkembangan teknologi juga berdampak pada lembaga keuangan yang lebih dikenal dengan sebutan financial technology (fintech). Fintech merupakan inovasi dalam sektor keuangan yang menggunakan teknologi modern untuk menyediakan proses transaksi keuangan yang lebih praktis dan aman. Namun, tidak sedikit nasabah yang menjadi korban penyebaran data oleh penyelenggara fintech. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan bagaimana penegakan hukum terhadap penyebaran data nasabah melalui aplikasi fintech berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian normatif, yang fokus pada norma-norma hukum dalam peraturan perundang-undangan, namun juga mempertimbangkan kaidah hukum yang berlaku dalam masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap penyebaran data nasabah di Indonesia sudah diatur melalui regulasi yang jelas dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Otoritas Jasa Keuangan, dan Peraturan Bank Indonesia. Oleh karena itu, setiap data nasabah sudah dilindungi oleh peraturan perundang-undangan. Dalam hal penegakan hukum terhadap penyebaran data nasabah yang telah memenuhi syarat-syarat tindak pidana, hal ini secara khusus diatur dalam Pasal 27, Pasal 29, dan Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ketiga pasal tersebut dapat digunakan untuk memberikan hukuman pidana kepada pelaku yang merugikan nasabah.
Copyrights © 2025