Penanganan tindak pidana ringan berdasarkan pendekatan Restorative justice di Polsek Kuta Utara melibatkan peran penting dari Bhabinkamtibmas sebagai mediator antara pelaku, korban, dan masyarakat. Dari latar belakang masalah yang sudah diuraikan di atas, diperoleh rumusan masalah yaitu peran bhabinkamtibmas dalam penanganan kasus tindak pidana ringan berdasarkan Restorative justice di Polsek kuta utara dan faktor apa saja yang mempengaruhi peran bhabinkamtibmas dalam penanganan kasus tindak pidana ringan berdasarkan Restorative justice di Polsek kuta utara Jenis penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode yuridis empiris. Hasil penelitian ini bahwa peran Bhabinkamtibmas dalam penanganan tindak pidana ringan berdasarkan Restorative justice di Polsek Kuta Utara sangat dipengaruhi oleh berbagai faktor, baik yang bersifat internal seperti pelatihan dan sumber daya manusia, maupun eksternal seperti budaya masyarakat dan kebijakan dari pimpinan Polri. Restorative justice memberikan alternatif penyelesaian sengketa yang lebih manusiawi dan berorientasi pada pemulihan, yang dapat memperkuat hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat. Untuk itu, perlu adanya dukungan dari seluruh pihak yang terlibat agar proses ini dapat berjalan dengan optimal.
Copyrights © 2025