Penelitian ini mengkaji kebutuhan pengungkapan asuransi dalam pelaporan keuangan di Indonesia, dengan menggunakan analisis yuridis normatif untuk menganalisis kerangka regulasi dan praktik akuntansi. Keselarasan PSAK 74 (Kontrak Asuransi) Indonesia dengan standar internasional seperti IFRS 17 dianalisis, beserta tantangan implementasi standar tersebut dalam konteks lokal. Temuan menunjukkan bahwa meskipun kerangka regulasi kuat dan mendorong transparansi, tantangan praktis seperti keterbatasan sumber daya, penegakan regulasi, dan kesadaran pemangku kepentingan menghambat implementasi yang efektif. Studi ini menyimpulkan bahwa meningkatkan inisiatif pembangunan kapasitas, menyederhanakan proses kepatuhan, dan memperkuat penegakan regulasi merupakan langkah kritis untuk mencapai praktik pengungkapan yang lebih baik. Selain itu, pengungkapan asuransi yang lebih baik memperkuat kepercayaan pemangku kepentingan, meningkatkan transparansi industri, dan mendorong disiplin pasar, sehingga berkontribusi pada pengembangan sektor keuangan Indonesia yang berkelanjutan.
Copyrights © 2025