Penegakan hukum bertanggung jawab untuk mengendalikan pencemaran lingkungan dengan melaksanakan tindakan atau proses paksa untuk mematuhi undang-undang, peraturan, dan persyaratan lingkungan. Penelitian ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman mengenai penegakan hukum terkait dengan pengendalian pencemaran lingkungan. Jenis penelitian ini berkaitan dengan peraturan normatif, dan bahan penelitian terdiri dari bahan primer dan sekunder. Data dikumpulkan melalui pendekatan deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan dilakukan dalam tiga (3) langkah: penegakan hukum administratif, penyelesaian sengketa di luar pengadilan atau di pengadilan, dan penyelidikan tindak pidana lingkungan.
Copyrights © 2025