JURNAL RECHTENS
Vol. 14 No. 1 (2025): Juni

Kepastian Hukum Pembuatan Akta Perjanjian Kredit Digital oleh Notaris

Kadafi, Rahadian (Unknown)
Indra , Rahmadi (Unknown)
Rachmad, Iwan (Unknown)



Article Info

Publish Date
04 Jul 2025

Abstract

The advancement of digital technology has had a significant impact on various areas of life, including the legal field, particularly in the process of drafting credit agreements. The digitalization of credit agreements presents new challenges related to legal certainty, especially concerning the role of notaries. This study aims to analyze the legal position of digital credit agreements in the legal system in Indonesia, the legal certainty of the making of digital credit agreements by notaries, and the prospects for legal regulations (Ius Constituendum) related to this. This research employs a normative juridical method with an approach based on legislation, legal concepts, and comparative law. The findings indicate that digital-based credit agreements have valid legal standing as long as they fulfill the elements of a valid agreement as stipulated in Article 1320 of the Indonesian Civil Code. However, in terms of evidence, the digitalization of credit agreements still faces obstacles, especially related to authentication and legal validity if made in the form of a notarial deed. Notaries as public officials who are authorized to make authentic deeds need to have clearer legal guidelines in making digital credit agreements in order to ensure legal certainty for the parties. In the perspective of Ius Constituendum, regulatory updates are needed to adapt to technological developments, including legal recognition of electronic deeds made by notaries. Legal reform in this case is important to ensure legal certainty, legal protection, and encourage the development of the digital economic ecosystem in Indonesia.  ABSTRAK Kemajuan teknologi digital telah membawa dampak signifikan pada berbagai bidang kehidupan, termasuk dalam ranah hukum, khususnya dalam proses pembuatan perjanjian kredit. Digitalisasi perjanjian kredit menimbulkan tantangan baru terkait kepastian hukum, terutama mengenai peran notaris. Tujuan penelitian adalah untuk menganalisis kedudukan hukum perjanjian kredit secara digital dalam sistem hukum di Indonesia, kepastian hukum pembuatan akta perjanjian kredit digital oleh notaris, serta prospek pengaturan hukum (Ius Constituendum) terkait hal tersebut. Metode yuridis yang digunakan dalam penelitian ini yakni metode yuridis normatif yang menggunakan pendekatan berdasarkan peraturan perundang-undangan, konsep hukum, serta perbandingan hukum. Temuan penelitian mengindikasikan bahwa perjanjian kredit berbasis digital memiliki kekuatan hukum yang sah selama memenuhi unsur-unsur keabsahan perjanjian sebagaimana tercantum dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Namun, dalam aspek pembuktian, digitalisasi perjanjian kredit masih menghadapi kendala, terutama terkait autentikasi dan validitas hukum jika dibuat dalam bentuk akta notaris. Notaris disebut sebagai pejabat umum yang berwenang dalam pembuatan akta autentik perlu memiliki pedoman hukum yang lebih jelas dalam pembuatan akta perjanjian kredit digital guna menjamin kepastian hukum bagi para pihak. Dalam perspektif Ius Constituendum, diperlukan pembaruan regulasi yang menyesuaikan dengan perkembangan teknologi, termasuk pengakuan sah terhadap akta elektronik yang dibuat oleh notaris. Reformasi hukum dalam hal ini penting guna menjamin kepastian hukum, perlindungan hukum, serta mendorong perkembangan ekosistem ekonomi digital di Indonesia.  Kata Kunci: Kepastian hukum,Notaris,Perjanjian Kredit Digital

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

REC

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Rechtens adalah media per-semester yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Islam Jember (UIJ) sebagai upaya mempublikasikan ide, gagasan dan kajian hukum serta perkembangan hukum baik secara teori maupun praktek. Jurnal Rechtens ditujukan bagi para pakar, akademisi, praktisi, ...