Abstract: This article focuses on sharifah marriage with non sayyid man in village Patokan, Kraksaan, Probolinggo within the perspective of Imam Malik and Imam Shafiâi. In this village, there are two cases of marriage between sharifah and non sayyid. First, the marriage between sharifah and non sayyid implemented with the consent and approval of her guardian. Second, the marriage between sharifah and non sayyid conducted without the permission and consent of her guardian, the sharifah is married by a judge guardian. Imam Malik and Imam Shafiâi view that the sharifah marriage with non sayyid man which carried out on the guardianâs permission is valid. The marriage conducted without the consent of the sharifahâs guardian, according to Imam Malik, is legitimate. Meanwhile, according to Imam Shafiâi, the marriage is null and void for lack of willingness of the guardian. Apart from the Priestâs opinions, in practice, the marriage between sharifah and non sayyid is being happy.Abstrak: Artikel ini membahas tentang pernikahan syarifah dengan laki-laki non sayyid di Desa Patokan Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo perspektif Imam Malik dan Imam Syafiâi. Di Desa Patokan terjadi dua pernikahan antara syarifah dengan laki-laki non sayyid. Pertama, pernikahan seorang syarifah dengan laki-laki non sayyid yang dilaksanakan atas izin dan restu dari walinya. Kedua, pernikahan seorang syarifah yang dilaksanakan tanpa izin dan restu dari walinya, syarifah tersebut dinikahkan oleh wali hakim. Imam Malik dan Imam Syafiâi sepakat menyatakan bahwa pernikahan syarifah dengan laki-laki non sayyid yang dilaksanakan atas izin walinya adalah sah. Adapun pernikahan yang dilaksanakan tanpa restu wali dari syarifah, menurut Imam Malik pernikahan tersebut sah. Sedangkan menurut Imam Syafiâi, pernikahan tersebut batal karena tidak mendapat kerelaan dari wali. Terlepas dari pendapat kedua Imam tersebut, dalam prakteknya para syarifah yang menikah dengan laki-laki non sayyid tetap bisa bahagia dalam pernikahannya.Kata Kunci:Â
Copyrights © 2014