AL-HUKAMA´
Vol 4 No 1 (2014): Juni 2014

PERNIKAHAN SYARIFAH DENGAN NON SAYYID DI PATOKAN KRAKSAAN PROBOLINGGO PERSPEKTIF IMAM MALIK DAN IMAM SYAFI’I

Masruroh, Masruroh (Unknown)



Article Info

Publish Date
19 Apr 2016

Abstract

Abstract: This article focuses on sharifah marriage with non sayyid man in village Patokan, Kraksaan, Probolinggo within the perspective of Imam Malik and Imam Shafi’i. In this village, there are two cases of marriage between sharifah and non sayyid. First, the marriage between sharifah and non sayyid implemented with the consent and approval of her guardian. Second, the marriage between sharifah and non sayyid conducted without the permission and consent of her guardian, the sharifah is married by a judge guardian. Imam Malik and Imam Shafi’i view that the sharifah marriage with non sayyid man which carried out on the guardian’s permission is valid. The marriage conducted without the consent of the sharifah’s guardian, according to Imam Malik, is legitimate. Meanwhile, according to Imam Shafi’i, the marriage is null and void for lack of willingness of the guardian. Apart from the Priest’s opinions, in practice, the marriage between sharifah and non sayyid is being happy.Abstrak: Artikel ini membahas tentang pernikahan syarifah dengan laki-laki non sayyid di Desa Patokan Kecamatan Kraksaan Kabupaten Probolinggo perspektif Imam Malik dan Imam Syafi’i. Di Desa Patokan terjadi dua pernikahan antara syarifah dengan laki-laki non sayyid. Pertama, pernikahan seorang syarifah dengan laki-laki non sayyid yang dilaksanakan atas izin dan restu dari walinya. Kedua, pernikahan seorang syarifah yang dilaksanakan tanpa izin dan restu dari walinya, syarifah tersebut dinikahkan oleh wali hakim. Imam Malik dan Imam Syafi’i sepakat menyatakan bahwa pernikahan syarifah dengan laki-laki non sayyid yang dilaksanakan atas izin walinya adalah sah. Adapun  pernikahan yang dilaksanakan tanpa restu wali dari syarifah, menurut Imam Malik pernikahan tersebut sah. Sedangkan menurut Imam Syafi’i, pernikahan tersebut batal karena tidak mendapat kerelaan dari wali. Terlepas dari pendapat kedua Imam tersebut, dalam prakteknya para syarifah yang menikah dengan laki-laki non sayyid tetap bisa bahagia dalam pernikahannya.Kata Kunci: 

Copyrights © 2014






Journal Info

Abbrev

alhukuma

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Al-Hukama': Jurnal Hukum Keluarga Islam di Indonesia diterbitkan oleh Prodi Hukum Keluarga Islam (ahwal As-Syakhsiyyah) Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya. Jurnal ini memuat tentang kajian yang berkaitan dengan seluruh aspek Hukum Keluarga Islam di Indonesia. Jurnal ini terbit ...