Sebagai pemikir pembaharuan, Muhammad âAbduh telah menawarkan suatu paradigma dalam pemikiran hukum Islam dengan menepatkan akal sebagai basis utama dalam menginterpretasi pesan-pesan al-Qurâan dan as-Sunnah. Subtansi yang ditekankan dalam merespon berbagai perubahan yang terjadi adalah memproduk hukum Islam yang sejalan dengan missi ajaran yang diperjuangkan Rasulullah, yakni terwujudnya kemaslahatan dan kesejahteraan umat. Atas dasar paradigma inilah âAbduh menilai dibolehkannya poligami dalam ajaran Islam merupakan tindakan yang dibatasi dengan persyaratan yang sangat ketat, hal itu menunnjukkan, praktek poligami merupakan tindakan darurat. Dari ketatnya persyaratan yang harus dipenuhi untuk berpoligami, menurutnya, sangat kecil kemungkinan untuk memenuhinya di era modern ini, apalagi, praktek poligami acapkali diikuti oleh akibat negatif yang dapat berakibat pada rusaknya tatanan kehidupan rumah tangga yang bertujuan kedamaian dan ketentraman. Karena itu menurutnya, poligami merupakan suatu tindakan yang tidak boleh (haram) kecuali dalam hal-hal tertentu. Agaknya, âAbduh berpendapat bahwa asas monogami merupakan salah satu asas perkawinan dalam Islam sebagai landasan dan modal utama dalam membina keharmonisan kehidupan rumah tangga.
Copyrights © 2012