Serikat pekerja merupakan organisasi yang memiliki peran strategis dalam memperjuangkan hak dan kepentingan tenaga kerja di lingkungan perusahaan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji peran dan fungsi serikat pekerja dalam memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja, baik dari segi hukum, sosial, maupun ekonomi. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan studi literatur dan observasi terhadap beberapa kasus hubungan industrial di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa serikat pekerja berfungsi sebagai perantara antara pekerja dan manajemen, penyedia bantuan hukum, serta pelindung hak-hak normatif pekerja. Namun, efektivitas serikat pekerja masih dipengaruhi oleh faktor internal organisasi serta dukungan regulasi dari pemerintah. Oleh karena itu, penguatan kapasitas serikat pekerja dan kolaborasi yang baik dengan pemangku kepentingan lainnya sangat penting untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan adil.
Copyrights © 2025