Sistem outsourcing di Indonesia telah berkembang pesat seiring dengan globalisasi ekonomi, namun hal ini juga memunculkan ketimpangan antara pekerja tetap dan pekerja alih daya. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis tanggung jawab hukum terhadap tenaga kerja outsourcing berdasarkan regulasi ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan studi pustaka terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan literatur hukum terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum untuk pekerja outsourcing masih lemah dalam implementasinya, terutama disebabkan oleh pengawasan yang minim dan interpretasi hukum yang tidak konsisten. Oleh karena itu, diperlukan reformasi kebijakan dan penguatan pengawasan ketenagakerjaan guna memastikan kesejahteraan dan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja outsourcing.
Copyrights © 2025