Perubahan teknologi global, termasuk otomatisasi, digitalisasi, dan adopsi kecerdasan buatan, telah menciptakan transformasi besar dalam dunia kerja. Laporan World Economic Forum (2020) menunjukkan bahwa 85 juta pekerjaan mungkin tergantikan oleh mesin pada tahun 2025, sementara 97 juta pekerjaan baru akan muncul dengan tuntutan keterampilan yang berbeda. Di Indonesia, transformasi ini memengaruhi perlindungan hukum tenaga kerja, terutama dalam aspek hubungan kerja, hak atas pekerjaan yang layak, dan kepastian hukum bagi pekerja kontrak maupun outsourcing. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan studi literatur internasional untuk menganalisis bagaimana sistem hukum ketenagakerjaan Indonesia menanggapi tantangan tersebut. Temuan menunjukkan bahwa meskipun Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan perubahan melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mencoba merespons dinamika pasar kerja, regulasi yang ada belum sepenuhnya mengakomodasi perlindungan bagi pekerja terdampak otomatisasi dan pekerjaan berbasis platform digital (gig workers), sebagaimana telah diantisipasi oleh negara-negara seperti Jerman, Jepang, dan Kanada. Oleh karena itu, dibutuhkan pendekatan regulatif yang lebih inklusif dan progresif, termasuk pengakuan hukum terhadap bentuk kerja baru dan perlindungan sosial universal, agar sistem ketenagakerjaan nasional dapat lebih adaptif terhadap perubahan teknologi global.
Copyrights © 2025