Pekerja outsourcing merupakan bagian penting dari struktur ketenagakerjaan modern di Indonesia. Namun, posisi mereka seringkali berada dalam kondisi rentan terhadap pelanggaran hak-hak normatif seperti kepastian kerja, upah yang layak, jaminan sosial, serta perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja sepihak. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara yuridis bentuk-bentuk perlindungan hukum yang tersedia bagi pekerja outsourcing di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan perubahannya, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 sebagai turunan dari UU Cipta Kerja. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, serta dianalisis secara kualitatif berdasarkan berbagai studi kasus nasional dan internasional. Hasil studi menunjukkan bahwa terdapat ketidaksesuaian antara norma hukum dan praktik implementasi di lapangan. Meskipun regulasi telah mencoba mengatur sistem outsourcing, namun lemahnya pengawasan, dominasi kepentingan perusahaan, dan minimnya serikat pekerja dalam sektor outsourcing menjadi hambatan utama dalam pemenuhan hak-hak pekerja. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi teknis, sistem pengawasan yang lebih efektif, serta perlindungan kolektif melalui organisasi pekerja untuk menjamin perlindungan hukum yang menyeluruh dan berkeadilan.
Copyrights © 2025