Penelitian ini mengkaji konsep nusyuz melalui pendekatan hermeneutika Amina Wadud dan Khaled Abou El Fadl. Dengan menyoroti penafsiran nusyuz dalam Al-Qur’an khsusunya dalam Q.S An-Nisa’ :34 dan 128, penelitian ini menegaskan perlunya pembacaan ulang terhadap tafsir patriarkal yang telah lama mendominasi tradisi. Amina Wadud melalui hermeneutikanya feminis yang memusatkan pengalaman perempuan dan mendorong pemahaman nusyuz yang kontekstual dan berkeadilan, yang menekankan relasi timbal balik dalam pernikahan.Berbeda dengan Khaled Abou El-Fadl yang menawarkan pendekatan hermeneutikanya melalui metodologi heremeneutikanya dengan menyajikan kerangka konseptual untuk membangun gagasan mengenai sebuah otoritas atau otoritarianisme dalam Islam. Adapun metodologi yang dipakai dalam tulisan ini penelitian ini adalah metode kepustakaan dengan kajian teoritis dari refrensi yang telah dikumpulkan melalui penyesuaian topik yang berkaitan secara konteks budaya, nilai serta norma yang berkembang pada situasi sosial yang diteliti.
Copyrights © 2025