Jurnal Hukum Sasana
Vol. 11 No. 1 (2025): Jurnal Hukum Sasana: June 2025

Penetapan Ganti Rugi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Pasal 9 Ayat 2

Effendry (Unknown)



Article Info

Publish Date
25 Jun 2025

Abstract

Untuk menjamin bahwa pembangunan dilaksanakan untuk kepentingan umum, maka pemerintah harus melaksanakan pembangunan. Oleh karena itu, nilai-nilai kemanusiaan, demokrasi, dan keadilan harus diutamakan dalam pembebasan tanah untuk mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang menaksir nilai pengganti wajar atas aset masyarakat (tanah dan bangunan) yang diambil alih akibat pembangunan, merupakan salah satu profesi yang terlibat dalam pelaksanaan pembebasan tanah. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 mengatur tentang pembebasan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Sulitnya mencapai kesepakatan antara pihak yang membutuhkan tanah (pihak pengambilalih tanah) dan pemilik tanah atas besarnya ganti rugi yang harus diterima oleh pemilik tanah merupakan persoalan yang sering muncul dalam proses penentuan ganti kerugian dalam pengadaan tanah. Pemilik tanah diberi kompensasi dengan cara yang dianggap tidak layak, tidak adil, dan tidak meningkatkan kesejahteraan lingkungan sekitar, sehingga menimbulkan masalah hukum (tuntutan hukum). Metode yuridis normatif dengan pendekatan studi pustaka dipilih sebagai metodologi penelitian dalam penelitian ini. Berdasarkan temuan penelitian, penetapan ganti rugi yang layak dan adil dalam pengadaan tanah diperlukan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum mengatur pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 39 tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2021 tentang penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, pasal 67 menyebutkan bahwa dalam rangka efisiensi biaya untuk pengadaan tanah skala kecil, instansi yang memerlukan tanah dapat menunjuk penilai publik atau penilai pemerintah, dalam hal penilaian yang dilakukan oleh penilai pemerintah adanya hirarki perintah dari atasan ke penilai pemerintah tersebut dikhawatirkan akan mempengaruhi independensi dan objektifitas dalam melaksanakan penilaian sehingga rakyat merasa dirugikan.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

SASANA

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Hukum Sasana adalah sebuah publikasi ilmiah yang dikelola oleh Prodi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya. Jurnal ini memuat tulisan-tulisan hasil riset, analisa yuridis terhadap sebuah produk perundang-undangan atau kasus hukum, dan studi literatur di ...