Tulisan ini membahas mengenai adanya kesulitan untuk meminta pertanggungjawaban pidana terhadap partai politik yang diduga melakukan tindak pidana korupsi melalui perwakilannya sebagai pengurus partai politik maupun tokoh-tokoh yang berafiliasi dengan partai politik yang melakukan tindak pidana korupsi. Sekalipun dalam stadia perundangan yang ada telah cukup sebagai dasar untuk memepertanggungjawabkan partai politik yang melakukan tindak pidana korupsi, namun terdapat permasalahan ideologis maupun permasalahan penerapan hukumnya yang hingga saat ini khususnya pasca reformasi belum ada satupun partai politik yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atasnya. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini meliputi pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan kasus (case approach).
Copyrights © 2025