Perkembangan teknologi informasi telah mendorong pergeseran bentuk perjanjian konvensional menjadi kontrak elektronik dalam berbagai sektor, mulai dari e-commerce hingga layanan digital. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis validitas kontrak elektronik dalam perspektif hukum Indonesia, mengidentifikasi tantangan perlindungan hukum terhadap pihak yang dirugikan, serta merumuskan strategi pembaruan hukum agar sistem kontraknasional adaptif terhadap transformasi digital. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif dengan analisis peraturan perundang-undangan, doktrin, serta pendekatan komparatif terhadap praktik di Singapura dan Australia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun kontrak elektronik telah diakui secara normatif melalui UU No: 11 / 2008 tentang ITE dan PP No. 71/2019, implementasinya masih menghadapi berbagai kendala, seperti lemahnya otentikasi tanda tangan elektronik, ketimpangan posisi tawar, dan kurangnya mekanisme penyelesaian sengketa yang efisien. Dibutuhkan harmonisasi regulasi, pembaruan KUHPerdata, penguatan infrastruktur penyelesaian sengketa digital, serta penyusunan hukum acara yang khusus mengatur pembuktian dan yurisdiksi kontrak elektronik. Temuan ini mendukung urgensi pembaruan hukum kontrak nasional berbasis prinsip keadilan, efisiensi ekonomi, dan perlindungan konsumen di era digital.
Copyrights © 2025