Penelitian ini membahas mengenai fenomena yang terjadi dalam rangkaian Pemilihan Umum tahun 2024 dengan kontroversi yang melekat pada pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Penelitian ini dilaksanakan dengan metode penelitian hukum normatif sosiologis. Penelitian ini dilandaskan atas bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, bahan hukum primer berhubungan dengan norma hukum positif seperti Undang- Undang tentang Pemilihan Umum dan Putusan Mahkamah Konstitusi berhubungan dengan pembahasan terkait, sedangkan bahan hukum sekunder berubungan dengan sumber literatur ilmiah seperti jurnal, buku, maupun artikel ilmiah. Penelitian ini menggunakan teknik analisis dengan pendekatan deskriptif. Penelitian ini menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kepustakaan. Hasil dari penelitian ini adalah fenomena yang terjadi dalam Pemilihan Umum tahun 2024 adalah terdapat pro dan kontra disisi lain aspek perubahan norma berdasarkan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 dan Putusan MK Nomor 85/PUU-XX/2022 berhubungan dengan penegakan anti diskriminasi bagi rakyat Indonesia, namun juga terdapat permaslaahan hukum yang dapat terjadi dikemudian hari akibat perubahan norma tersebut.
Copyrights © 2025