Hukum waris merupakan aturan yang mengatur pembagian harta seseorang setelah meninggal dunia dan menentukan siapa yang berhak menjadi ahli warisnya. Hak dan kewajiban pada saat meninggalnya dapat ditentukan berdasarkan hukum waris. Dalam beberapa kasus, pembagian harta warisan tidak sedikit yang sering menyalahkan aturan yang ada, sehingga terjadi perselisihan dalam pembagian warisan terhadap ahli waris yang berhak. Begitu juga dengan yang terjadi dalam Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 477/Pdt.G/2019/PN Mdn yang mana terjadinya perselisihan harta warisan yang telah dibagikan berdasarkan surat wasiat. Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif yaitu penelitian yang memuat deskripsi terhadap masalah yang diteliti berdasarkan hukum tertulis atau menggunakan dokumen-dokumen lainnya. Dengan menggunakan metode penelitian kualitatif.
Copyrights © 2025