Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh perataan laba dan alokasi pajak antar periode terhadap kualitas laba dengan kualitas audit sebagai variabel moderasi. Studi ini menggunakan teori agensi, teori sinyal, teori stakeholder, dan teori akuntansi positif sebagai dasar konseptualnya. Data yang digunakan berasal dari perusahaan sektor energi yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada periode 2019-2023. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perataan laba memiliki pengaruh signifikan terhadap kualitas laba, sementara alokasi pajak antar periode memiliki pengaruh yang tidak signifikan. Selain itu, kualitas audit memperlemah hubungan antara perataan laba dan kualitas laba serta alokasi pajak antar periode dan kualitas laba. Penelitian ini memberikan wawasan bagi manajemen perusahaan, investor, dan regulator mengenai pentingnya kualitas audit dalam menjaga transparansi laporan keuangan.
Copyrights © 2025