Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana mekanisme akad pembiayaan murabahah dengan prinsip syariah dan menganalisis penerapan akuntansi pada pembiayaan murabahah di BMT Mapan Mandiri Kec Lasusua Kab Kolaka Utara berdasarkan PSAK 102. Metode penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan studi kasus yang diperoleh dari data primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: 1) pembiayaan murabahah di BMT Mapan Mandiri Kec. Lasusua, Kab. Kolaka Utara secara umum telah mengikuti prinsip syariah dan PSAK 102, terutama dalam proses pengajuan, survei kelayakan, dan penggunaan akad wakalah. Namun, terdapat beberapa aspek teknis yang perlu disempurnakan, khususnya terkait dokumentasi dan pemahaman staf terhadap aturan akuntansi syariah agar memastikan kepatuhan yang lebih optimal. 2) perlakuan akuntansi terkait murabahah di BMT Mapan Mandiri sebagian besar telah sesuai dengan PSAK 102 terutama pada pengakuan dan pengukuran piutang murabahah, pendapatan, diskon, uang muka serta denda. Namun, terdapat ketidaksesuaian dalam pengakuan aset murabahah, dimana BMT mengakui persediaan meskipun menggunakan skema wakalah. Selain itu, kebijakan potongan pelunasan piutang tidak dicatat secara resmi dalam sistem. BMT Mapan Mandiri perlu melakukan perbaikan untuk memastikan kepatuhan penuh terhadap PSAK 102.
Copyrights © 2025