Tradisi tiban adalah sebuah adat atau kebudayaan yang dilakukan oleh masyarakat Desa Jajar Kecamatan Gandusari Kabupaten Trenggalek setiap tahun terutama pada musim kemarau untuk meminta diturunkannya hujan. Seiring berkembangnya zaman, tiban mengalami pergeseran makna yang semula bertujuan untuk mendatangkan hujan, kini menjadi sebuah kebudayaan yang biasanya dilakukan ketika ada hari jadi Desa Jajar dan hajatan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana pandangan Tokoh agama Islam dan Tokoh Adat di Desa Jajar mengenai tradisi tiban. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) yang bersifat deskriptif analisis komporatif. Hasil dari penelitian ini tokoh agama Islam di Desa Jajar memiliki dua pendapat yang berbeda tentang tradisi tiban. Pendapat pertama melarang dilakukan tradisi tiban dengan alasan tiban terdapat tindakan-tindakan bernuansa mendolimi diri sendiri dan juga orang lain yang mana itu bertentangan dengan ajaran islam. Pendapat kedua berpendpat bahwa tradisi tiban sesuatu yang dibolehkan. Alasannya, karena tiban hanyalah menjadi salah satu cara yang ditempuh masyarakat jajar untuk mendatangkan hujan dan itu hanya wasilah dengan tidak mengindahkan permohonannya kepada Allah. Sedangkan, menurut tokoh adat tiban boleh dilakukan sebagai bentuk kesenian kuno. Kata kunci : Tradisi Tiban, Tokoh Adat, Tokoh Islam.
Copyrights © 2025