Indonesia saat ini menghadapi tantangan serius dan terus meningkat terkait penyalahgunaan narkotika dan perdagangan gelap narkoba, yang semakin diperburuk oleh kondisi geografisnya yang luas dan berbentuk kepulauan. Terletak di antara dua benua dan dua samudra, Indonesia telah menjadi jalur penting bagi sindikat narkotika transnasional. Sebagai respons, Badan Narkotika Nasional (BNN) telah menerapkan kerangka kerja Three Pillars Minimization yang terdiri atas supply reduction (pengurangan pasokan), demand reduction (pengurangan permintaan), dan harm reduction (pengurangan dampak buruk), sebagai strategi hukum dan kelembagaan utama. Penelitian ini bertujuan untuk menilai secara kritis efektivitas implementasi ketiga pilar tersebut dan mengidentifikasi hambatan struktural maupun hukum yang mengganggu penerapan secara merata dalam yurisdiksi Indonesia. Dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif, studi ini menelaah ketentuan perundang-undangan yang berlaku, praktik kelembagaan, dan mekanisme penegakan hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun BNN memiliki mandat hukum yang kuat dan komitmen nyata melalui operasi penindakan, edukasi preventif, serta program rehabilitasi, pelaksanaan strategi tiga pilar masih terfragmentasi dan belum merata secara geografis. Faktor-faktor yang berkontribusi meliputi keterisolasian wilayah, ketimpangan infrastruktur, dan perbedaan kapasitas kelembagaan daerah. Selain itu, integrasi pendekatan harm reduction—seperti rehabilitasi melalui putusan pengadilan dan intervensi berbasis komunitas—belum sepenuhnya dioperasionalkan secara nasional. Studi ini menekankan pentingnya perumusan kebijakan hukum yang lebih terpadu untuk memastikan koordinasi antarlembaga, distribusi sumber daya yang adil, serta perlindungan hukum bagi tenaga medis dan sosial yang terlibat dalam program harm reduction. Kerangka hukum yang inklusif dan terintegrasi sangat penting untuk memperkuat rezim pengendalian narkotika nasional Indonesia dan memastikan kesesuaiannya dengan standar hukum internasional yang berlaku.
Copyrights © 2025