Artikel ini membahas prinsip usia perkawinan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, termasuk perubahan yang terjadi melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis latar belakang pengaturan usia minimal perkawinan, alasan yuridis serta sosiologis di balik ketentuan tersebut, serta implikasinya terhadap perlindungan hak anak dan upaya pencegahan perkawinan usia dini di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konsep hukum. Hasil kajian menunjukkan bahwa penetapan usia minimal 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan bertujuan untuk menjamin kesiapan fisik, mental, dan sosial calon mempelai serta mendukung pelaksanaan perkawinan yang sehat dan bertanggung jawab. Selain itu, perubahan usia minimal ini merupakan bentuk komitmen negara dalam memenuhi hak anak dan mencegah praktik perkawinan anak yang berdampak negatif terhadap perkembangan dan masa depan generasi muda. Dengan demikian, pengaturan ini sejalan dengan prinsip perlindungan anak serta pemenuhan hak asasi manusia dalam konteks hukum perkawinan di Indonesia.
Copyrights © 2025