Dalam meningkatkan pembelian terencana dan menurunkan perilaku impulsive buying dan post-purchase regret, peran pemerintah sangat diperlukan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dapat mengkampanyekan praktik belanja cerdas melalui berbagai saluran media, seperti Instagram, TikTok, dan Youtube. Penggunaan media sosial diharapkan dapat menjadi salah satu alternatif yang dapat diakses dengan cepat oleh konsumen dan hal ini juga berkaitan dengan tingginya jumlah pengguna internet di Indonesia. Selain itu, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) dapat menyediakan informasi kepada konsumen terkait hak-hak dan kewajiban konsumen dalam belanja yang sudah tersedia dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999. Selanjutnya, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dapat mengedukasi masyarakat agar menjadi konsumen yang cerdas dan penguatan edukasi konsumen yang berkelanjutan tentang perencanaan belanja, identifikasi kebutuhan vs keinginan dan hak-hak konsumen. BPSK juga dapat menyediakan mekanisme pengaduan jika terjadi masalah dalam berbelanja secara online di e-commerce.
Copyrights © 2025