Gerakan boikot terhadap produk yang berafiliasi dengan Israel di Indonesia semakin kuat setelah Pemerintah mengeluarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 83 Tahun 2023. Fatwa ini merekomendasikan konsumen Muslim di Indonesia untuk tidak mengkonsumsi makanan, minuman, atau pelayanan yang berafiliasi dengan Israel. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa responden dalam penelitian melakukan boikot berdasarkan faktor paparan media sosial, tingkat etnosentrisme, tingkat emosi kebencian terhadap Israel, dan tingkat religiusitas yang dimiliki. Merespon hal ini, pemerintah perlu hadir dalam mengelola dampak sosial dan ekonomi pada perilaku boikot yang dilakukan oleh konsumen Indonesia. Kementerian Komunikasi dan Informatika dapat memperkuat literasi digital untuk mencegah penyebaran hoaks dan meningkatkan kesadaran etis konsumen. Kemendag perlu mendorong transparansi afiliasi produk melalui labelisasi yang jelas. Kemenkop UKM dan Kemenperin dapat memperkuat produk lokal sebagai alternatif. YLKI dan BPKN diharapkan memberi edukasi mengenai etika konsumsi dan hak-hak konsumen. Tanpa intervensi kebijakan yang terarah, gerakan boikot dapat berdampak kontraproduktif, termasuk pada pekerja lokal. Oleh karena itu, kebijakan terpadu diperlukan agar solidaritas moral tidak menimbulkan kerugian ekonomi yang lebih luas.
Copyrights © 2025