Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi praktik cicilan emas di Bank Syariah Indonesia Kantor cabang pembantu Hayam Wuruk Jambi dan tinjauan praktik nya secara hukum ekonomi syariah. Metode ini menggunakan pendekatan kualitatif, normative, social dan yuridis. Hasil dari penelitian ini bahwasanya praktik cicil emas menggunakan konsep multi Akad yang menggabungkan Akad Murabahah sebagai akad jual beli dan Akad Rahn sebagai akad untuk menahan Kembali barang objek Akad dan di tinjau menurut hukum ekonomi syariah penggunaan multi Akad dalam transaksi cicil emas tersebut diperbolehkan karena merupakan usaha yang bertujuan untuk mencegah terjadinya kerugian, serta ‘urf (adat kebiasaan) yang boleh dilakukan karena tidak ada dalil yang khusus melarang dan penggunaannya tidak mengakibatkan kemafsadatan, kesulitan, dan kesempitan bagi kedua belah pihak.
Copyrights © 2025