Kontroversi mengenai aturan lepas hijab bagi Anggota Paskibraka 2024 memunculkan isu hangat tentang kebhinekaan dalam persatuan. Isu tersebut menjadi perdebatan tentang kebebasan beragama, hak asasi manusia, dan nilai-nilai kebhinekaan. Di satu sisi, ada yang berpendapat bahwa aturan tersebut bertujuan untuk menjaga keseragaman dan kedisiplinan dalam upacara kenegaraan. Namun disisi lain, banyak yang berpendapat bahwa aturan tersebut telah merampas nilai-nilai kebebasan beragama dan bertentangan dengan prinsip kebhinekaan. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan menggunakan metode studi Pustaka. Data dikumpulkan melalui studi observasi, literatur review, dokumentasi dan wawancara. Penelitian ini memberikan implikasi bahwa kebhinekaan dalam persatuan harus tetap dijaga sekalipun dalam upacara resmi kenegaraan demi menjaga nilai-nilai kebebasan beragama sesuai dengan Pancasila sila pertama.
Copyrights © 2025