Euthanasia, atau "mati dengan tenang," memicu perdebatan multidimensional di bidang medis, hukum, dan agama. Dalam Islam, euthanasia aktif dan pasif dipandang sebagai pelanggaran terhadap prinsip kehidupan sebagai amanah Allah. Dari perspektif hukum positif Indonesia, tindakan ini dikategorikan sebagai tindak pidana berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila serta hak hidup yang dijamin dalam UUD 1945. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi pandangan hukum Islam dan hukum positif terhadap euthanasia, serta tanggung jawab hukum profesi medis. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan analisis deskriptif berdasarkan studi literatur dan wawancara mendalam dengan ulama dan tenaga medis. Temuan menunjukkan bahwa baik hukum Islam maupun hukum positif di Indonesia secara tegas melarang euthanasia, meskipun dilema etis di kalangan medis tetap muncul. Penelitian ini diharapkan memperkaya diskusi mengenai euthanasia dalam konteks hukum, etika, dan agama.
Copyrights © 2025