Pernikahan dini merupakan pernikahan yang dilakukan oleh anak dibawah 18 tahun. Perilaku ini merupakan kegiatan yang merugikan bagi anak anak, Pendidikan mengenai pernikahan dini perlu dilakukan kepada anak-anak muda. Karena adanya peningkatan angka pernikahan dini dalam beberapa waktu terutama di jawa barat itu sendiri, pada tahun 2022 tercatat 5.523 kasus menjadikannya sebagai provinsi dengan kasus tertinggi ketiga di indonesia. Sementara itu, di kota bandung, 8,81% perempuan menikah di bawah usia 16 tahun yang masih tergolong tinggi menjadikan alasan pengabdian masyarakat ini memiliki tema pernikahan dini. Pengabdian ini dilakukan kepada siswa dan siswi di SMAN 18 Bandung dengan metode konstruktif. Adanya sosialisasi ini menjadi menjadi kali pertama yang mengangkat tentang pernikahan dini di SMAN 18 Bandung membuat pengetahuan dan kesadaran siswa mengenai pernikahan dini meningkat dari yang awalnya masih minim. Adapun output dari pengabdian ini berupa modul online tentang pernikahan dini, membentuk pemahaman siswa dan siswi tentang dampak dari pernikahan dini dan mendorong keinginan untuk melanjutkan pendidikan.
Copyrights © 2025